Tata Tertib Guru MIS. Attaqw 20 Tarumajaya Kabupaten Bekasi



d

  1. Berpakaian seragam/rapi sesuai ketentuan yang ditetapkan.
  2. Mengisi Daftar Hadir Guru yang telah disediakan baik secara daring maupun luring
  3. Bersikap dan berperilaku serta bertutur kata sebagai pendidik yang berakhlakul karimah.
  4. Berkewajiban menyiapkan administrasi pengajaran, alat-alat dan bahan pelajaran dan mengadakan ulangan secara tertulis.
  5. Wajib hadir di Madarasah  15 menit sebelum Jam. 07.00 WIB.
  6. Khusus Guru Piket hadir di madrasah jam. 06.30 WIB, untuk memimpin do’a
  7. Wajib mengikuti Upacara Bendera setiap hari senin bagi guru dan Pegawai.
  8. Wajib mengikuti rapat-rapat yang diselenggarakan sekolah.
  9. Wajib melapor pada guru piket/tata usaha jika terlambat.
  10. Wajib memberitahukan kepada Kepala Madrasah atau guru piket bila berhalangan hadir dan memberikan tugas atau bahan pelajaran untuk siswa kepada guru piket/tata usaha
  11. Wajib menandatangani daftar hadir dan mengisi agenda kelas.
  12. Mengkoordinasikan/menertibkan siswa saat akan belajar.
  13. Wajib melapor kepada Kepala Madrasah/guru piket jika akan melaksanakan kegiatan diluar sekolah.
  14. Selain mengajar juga memperlihatkan situasi kelas mengenai 7 K dan membantu menegakkan tata tertib siswa.
  15. TIdak diperbolehkan memulangkan siswa tanpa izin guru piket atau Kepala Madrasah.
  16. Tidak memperbolehkan menggunakan waktu istirahat untuk ulangan/kegiatan lain didalam kelas.
  17. Memberikan sangsi kepada siswa yang melanggar tata tertib yang bersifat mendidik dan menghindari hukuman fisik.
  18. Tidak merokok didalam kelas.
  19. Menggunakan tatap muka minimal 10 menit untuk melakukan pembinaan akhlaq terhadap siswa.
  20. Wajib menjaga kerahasiaan jabatan.
  21. Wajib menjaga citra guru, madrasah dan citra pendidik.
  22. Guru wajib menjunjung tinggi martabat profesinya.
  23. Guru wajib melaksanakan tugas dengan tertib,rapi dan bertanggung jawab.
  24. Guru wajib menjadi contoh yang baik dalam tingkah laku, tutur kata dan tata rias.
  25. Guru wajib memelihara dan menjaga alat-alat perlengkapan sekolah sebaik-baiknya agar dapat bermanfaat untuk bersama.
  26. Guru wajib membina hubungan baik dengan guru, pegawai, siswa, orang tua dan masyarakat.
  27. Guru berpartisipasi dalam semua kegiatan sekolah baik intrakurikuler maupun ekstrakurikuler.
  28. Guru selalu membimbing, menjaga ketertiban dan kenyamanan, peserta didik dalam KBM.
  29. Saknsi bagi guru yang melanggar Tata Tertib ini adalah :
         - Teguran secara lisan.
         - Teguran secara tertulis / Peringatan secara tertulis sebanyak 2 kali.
         - Melaporkan kepada Ketua Yayasan

Hal-hal yang belum tercantum dalam tata tertib ini, mengacu pada peraturan pemerintah, dan perkembangan kebijakan pemerintah terbaru serta mengacu pada budaya dan kearifan, serta budi pekerti yang berlaku di daerah, dan akan diatur oleh Kepala Madrasah.

Posting Komentar

Post a Comment (0)

Lebih baru Lebih lama